Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sistem Online Single Submission (OSS) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang diampu BKPM tidak akan berjalan bila tidak ada suplai akses verifikasi kepada database Dukcapil.
Sebanyak 1,5 juta NIB itu diterbitkan melalui platform Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang resmi diluncurkan pada Agustus 2021 lalu, sebagai implementasi UU Cipta Kerja.